Selasa, 03 April 2012

DEMOKRASI

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

1.2 TUJUAN
Demokrasi bermaksud memberikan kedaulatan negara kepada rakyat, dan bertujuan untuk menciptahan pemerintahan yang legal dan dikehendaki oleh rakyat.
Tetapi Demokrasi tidaklah cocok untuk diterapkan di Indonesia, karena sangat berbeda dengan budaya bangsa.
Negara Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup sekaligus cita-cita bangsa Indonesia, yang berfungsi mengokohkan berdirnya Negara Indonesia, dan penunjuk arah tujuan bangsa Indonesia, serta diterimanya Pancasila sebagai dasar negara yang mengatur ketatanegaraan bangsa Indonesia, di dalam Pancasila sudah terkandung demokrasinya bangsa indonesia yaitu "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan". sila keempat inilah yang menjadi demokrasi bangsa indonesia, berbeda dengan demokrasi yand berpedoman pada dunia barat, yang menhendaki pemilihan kepemimpipnan dari kaum mayoritas(pemilu). di dalam demokrasi-pun tidak ada tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, karena tujuan bangsa Indonesia terdapat pada Pancasila sila ke-5 yaitu "keadilan sosial bgi seluruh rakyat indonesia", dan untuk mewujudkanya, maka haruslah menjalankan amanat dari sila ke-2 sampai sila ke-3, dengan berlandaskan pada sila ke-1 "Ketuhanan Yang Maha Esa".

BAB 2
PEMBAHASAN/ISI
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.

BAB 3
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi memberikan posisi penting bagi masyrakyat sebab dengan adanya demokrasi, masyarakat memiliki hak-hak untuk menentukan organisasi dengan jalanya sendiri dan dapat menjamin kemakmuran terhadap Negara. Demokrasi diterapkan di berbagai Negara di belahan dunia yang memiliki ciri khas dan spesifikasi negaranya masing-masing. Dan pengaruhi ciri khas masyarakat dalam suatu Negara itu sendiri. Di Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila dimana demokrasi itu terencana oleh nilai-nilai Pancasila sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.

2. SARAN
Menurut saya demokrasi itu sangatlah penting untuk suatu negara, untuk memberikan suatu ketegakan hukum, ketegasan pemerintahan, dan keadilan bagi negara terhadap masyarakatnya sendiri. Agar dapat mewujudkan suatu negara yang berkedaulatan adil dan makmur, serta menerapkan suatu ketegasan hukum.

SUMBER: http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://wiki.answers.com/Q/Cari_Maksud_dan_tujuan_demokrasi_di_era_reformasi_di_Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar