- Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Tanggung
jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya
dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi,
khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah
memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku
kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan,pemegang
saham, komunitas dan lingkungan dalam
segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan
lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di
mana suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya
harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek
ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden,
melainkan juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari
keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih
panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi
perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen
dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap
seluruh pemangku kepentingannya.
- Syarat bagi Tanggung Jawab Moral
Syarat
pertama bagi tanggung jawab atas suatu tindakan adalah bahwa tindakan itu
dijalankan oleh pribadi yang rasional. Pribadi yang kemanapun akal budinya
sudah matang dan dapat berfungsi secara normal. Pribadi itu paham betul akan
apa yang dilakukannya.
Kedua,
tanggung jawab mengandaikan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya,
tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas
tindakannya, kalau tindakannya itu dilakukannya secara bebas. Ini berarti orang
tersebut melakukan tindakan itu bukan dalam keadaan terpaksa atau dipaksa. Ia
sendiri secara bebas dan suka rela melakukan tindakan itu. Jadi, kalau
seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia
dituntut bertanggung jawab atas tindakan itu. Karena itu, tidak relevan bagi
kita untuk menuntut pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu. Tindakan
tersebut berada di luar tanggung jawabnya. Hanya orang yang bebas dalam
melakukan sesuatu bisa bertanggung jawab atas tindakaknya.
Ketiga,
tanggung jawab mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang
mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu.
Syarat ini terutama relevan dalam kaitan dengan syarat kedua di atas. Bisa saja
seseorang berada dalam situasi tertentu sedemikian rupa seakan-akan ia terpaksa
melakukan suatu tindakan. Situasi ini terutama terjadi ketika seseorang
dihadapkan hanya pada satu pulihan. Hanya ada satu alternative. Terlihat
seakan-akan di hanya bisa memilih alternative itu. Lain tidak, bahkan dia tidak
bisa memilih alternative tersebut. Dalam keadaan seperti itu, tampak
seolah-olah orang ini memang terpaksa. Itu berarti menurut syarat kedua di
atas, dia tidak bisa bertanggung jawab atas pilihannya karena tidak bisa lain.
Karena itu, tidak relevan untuk menuntut pertanggungjawaban dari orang itu.
Menurut
Harry Frankfurt, prinsip ini tidak sepenuhnya benar. Sebabnya, seeseoarang
masih bisa tetap bertanggung jawab atas tindakannya kalaupun ia tidak punya kemungkinan
lain untu bertindak secara lain. Artinya, kalaupun tindakan itu dilakukan di
bawah ancaman sekalipun, misalnya, tapi kalau ia sendiri memang mau melakukan
tindakan itu, ia tetap bertanggung jawab atas tindakannya. Dengan kata lain,
prinsip bahwa seseorang hanya bisa bertangguung jawab secara moral atas
tindakan yang telah dilakukannya kalau ada kemungkinan baginya untuk bertindak
secara lain, tidak sepenuhnya benar. Menurut Frankfurt, prinsipyang benar
adalah bahwa seseorang tidak bertanggung jawab secara moral atas tindakan yang
telah dilakukannya kalau ia melakukannya hanya karena ia tidak bisa bertindak
secara lain. Artinya, tidak ada alasan lain kecuali bahwa memang ia terpaksa
melakukan itu, dan tidak ada alasan lain selain terpaksa. Namun, selama ia
sendiri mau (berarti alasan dari tindakannya adalah kemauannya sendiri dan
bukan keadaan terpaksa tersebut), ia tetap bertanggung jawab kendati situasinya
seolah-olah ia terpaksa (tidak ada alternative lain).
- Status Perusahaan
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan
berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang
terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar
di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk
perusahaannya. Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi. Badan usaha ini adalah status dari
perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
- Lingkup Tanggung jawab Sosial
Tanggung
jawab sosial perusahaan hanya dinilai dan diukur berdasarkan sejauh mana
perusahaan itu berhasil mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya
a.
Anggapan bahwa perusahaan tidak punya tanggung jawab moral sama saja
dengan mengatakan bahwa kegiatan perusahaan bukanlah kegiatan yang dijalankan oleh
manusia
b. Tanggung jawab moral perusahaan
dijalankan oleh staf manajemen
c. Tanggung jawab legal tidak dapat
dipisahkan dari tanggung jawab moral
Sesungguhnya,
pada tingkat operasional bukan hanya staf manajemen yang memikul tanggung jawab
sosial dan moral perusahaan ini, melainkan seluruh karyawan.Lingkup Tanggung
jawab Sosial :
a. Keterlibatan perusahaan dalam
kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas
b. Keuntungan ekonomis
- Argumen yang mendukung perlunya keterlibatan sosial perusahaan
1. Kebutuhan dan Harapan
Masyarakat yang Semakin Berubah
untuk bisa bertahan dan berhasil dalam
persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari
bahwa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya
mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya.
2. Terbatasnya
Sumber Daya Alam
Bisnis berupaya memanfaatkan secara
bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya alam yang terbatas itu demi
memenuhi kebutuhan manusia.
3. Lingkungan
Sosial yang Lebih Baik
implikasi etis bahwa bisnis mempunyai
kewajiban dan tanggung-jawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan
sosialnya ke arah yang lebih baik. Semakin baiknya lingkungan sosial dengan
sendirinya akan ikut memperbaiki iklim bisnis yang ada.
4. Perimbangan
Tanggung Jawab dan Kekuasaan
bisnis mempunyai
kekuasaan sosial yang sangat besar. Bisnis mempengaruhi lingkungan, konsumen,
kondisi masyarakat bahkan kehidupan budaya dan moral masyarakat, serta banyak
bidang kehidupan lainnya.
- Implementasi Tanggung jawab Sosial Perusahaan
Prinsip utama dalam suatu organisasi professional, termasuk perusahaan,
adalah bahwa struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi
didasarkan dan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu.
Tujuan dan misi suatu
perusahaan sangat ditentukan oleh nilai yang dianut oleh perusahaan itu, yaitu
pendiri dan pemilik perusahaan beserta CEO-nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar